Legal Entity
YAYASAN INDONESIA CAHAYA CINTA
Badan hukum resmi yang menaungi pelayanan BICC Church untuk menjadi berkat bagi bangsa.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-02485.50.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Indonesia Cahaya Cinta
Bidang Keagamaan
Mengelola BICC Church untuk mengadakan ibadah rutin, pelayanan pastoral, dan konseling rohani bagi masyarakat di Riau.
Bidang Kemanusiaan
Menjalankan program bantuan sosial rutin untuk menyalurkan sembako dan bantuan finansial bagi fakir miskin dan janda.
Bidang Sosial
Menyediakan dukungan rohani dan pendampingan kesehatan bagi keluarga melalui pelayanan kunjungan rumah sakit.